TNews, MANADO – Harapan Jimmy Rimba Rogi (JRR) untuk bertarung di Pilwako Manado 9 desember 2020 akhirnya kandas lagi seperti pilwako 5 tahun lalu.
Untuk Pilwako 2020, Imba (JRR) terkendala dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur syarat pencalonan bagi calon yang pernah berstatus terpidana. Surat Keputusan (SK) partai Golkar yang rencananya akan diserahkan ke putra Poigar ini, berpindah tangan Sonya Selviana Kembuan (SSK) yang konon kabarnya merupakan kader PDI Perjuangan. Dalam SK tersebut, Selviana berpasangan dengan ketua PKS Sulut Syarifudin Saafa (SS) sebagai bakal calon wakil walikota.
SK dengan form B1-KWK tersebut bernomor 197/DPP/Golkar/ VIII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewik Paulus.
Terbitnya SK partai Golkar ke Selviana – Syarifudin dibenarkan langsung oleh Syarifudin. “Kita baru dapat di injury time, ” kata dia kata Syarifuddin Saafa ke sejumlah awak media.
Selain Golkar, Syarifudin mengaku, mereka juga dapat dukungan dari PKS dan Hanura. “Realitanya begitu,” singkat dia.
Tim Redaksi Totabuan News