Terancam 5 Tahun Penjara, Vanessa Angel Tak Keberatan

0
83

TNEws, SELEB – Artis Vanessa Angel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan narkoba jenis Xanax. Ia memiliki barang terlarang itu tanpa izin resmi.

Kendati demikian, Vanessa Angel tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Pununtut Umum. Ia menerimanya karena dakwaan tersebut diduga sudah benar secara formil.

“Ya karena memang nggak ada yang harus ditolak. Biar cepat aja sidangnya,” ujar Vanessa Angel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Sidang pun akan dilanjutkan pada minggu depan, Senin (7/9/2020). Yaitu dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

“Alhamdulillah berjalan lancar sidang pertama tadi. Tinggal next sidang mendengarkan keterangan saksi,” sambung Vanessa Angel.

Vanessa Angel ditangkap polisi di kediamannya, di Pos Pengumben, Srengseng, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020). Ia diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan asistennya yang berinisial CL.

Usai menjalani pemeriksaan, Vanessa Angel dipulangkan oleh polisi bersama asistennya CL. Keduanya disebut tidak bersalah karena hasil urinenya negatif psikotropika. Tak lama, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kembali dijemput polisi. Setelah kembali dimintai keterangan, Vanessa Angel pun ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai tahanan kota.

20 butir Xanax yang dimiliki Vanessa Angel ditemukan polisi dalam bungkus berbeda. Bungkusan pertama berisi lima butir yang didapat ya dari Abdul Malik dan bungkus selanjutnya berisi 15 butir yang dibeli dari apotik di Rumah Sakit Puri, Cinere.

“Pengakuan terdakwa (Vanessa) 20 butir xanax tersebut memang dikuasai atau dimiliki olehnya,” ucap Jaksa Penuntut Umum.

Atas kepemilikan Xanax, Vanessa Angel terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda maksimal Rp. 100.000.000.

“Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.