TNews, HUKRIM — Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven O.E. Kandouw membuka kegiatan Asistensi Penguatan Relawan Anti Narkoba dan Penandatanganan MoU antara Pemprov Sulut dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di aula Mapalus Kantor Gubernur, Jumat (25/9/2020).
Steven Kandouw mendukung penuh pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Bumi Nyiur Melambai.
Menurutnya, pengguna narkoba di Sulut ibarat gunung es.
Artinya di luar data terungkap, masih ada belum terdeteksi.
Andaikan kasus tidak terdata ini 10 kali lipat dari jumlah yang ada, maka ada 300.000 orang dari 2,6 juta warga Sulut.
“Bisa dibayangkan, kacau semua karena narkoba, jangan sampai ini terjadi daerah kita,” tegas Kandouw.
Ia memberikan apresiasi atas peran relawan anti narkoba di Sulut.
Tambah dia, narkoba termasuk extraordinary crime selain korupsi dan terorisme.
Kandouw juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tak hanya dilakukan pemerintah dan BNN tapi harus dilakukan semua komponen masyarakat.
“Saya berterima kasih sekali. Relawan ini akan memberi memberi penguatan ke masyarakat terutama generasi muda,” ujarnya.
Adanya asistensi dan penguatan relawan anti narkoba diharapkan Kandouw seperti efek bola salju sehingga menutup semua peluang penyalahgunaan narkoba.
“10.000 relawan se-Sulut bisa jadi ‘snow ball’ supaya tidak memberi celah penyalahgunaan narkoba,” bebernya.
Terkait MoU Pemprov Sulut dan BNN, Kandouw menyampaikan pesan dari Gubernur Olly Dondokambey bahwa Pemprov siap mendukung penuh kegiatan BNN.
“Pesan Pak Gubernur MoU sudah ditandatangani, fasilitas BNN akan kita dukung tidak hanya 100 persen tapi 1.000 persen,” tutupnya.
Sekadar diketahui, hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Puslitkes UI tahun 2017, angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,77% atau sekitar 3.376.115 orang dari total populasi penduduk Indonesia.
Sedangkan angka prevalensi penyalahguna narkoba di Sulut menduduki peringkat ke-5 dengan angka prevalensi 1,71% dalam hal penyalahgunaan narkoba dengan total 30.656 orang.
Sumber: detik.com