TNews, NASIONAL – Program Kartu Prakerja telah berlangsung hingga Gelombang 11. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mencari kerja agar bisa memperoleh layanan pelatihan, bukan untuk orang yang telah memiliki pekerjaan terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono mengatakan PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja dapat melanggar aturan kode etik PNS. Sanksinya bisa dilakukan pemecatan.
“Kalau konteksnya secara itu jelas pidana administratif dan melanggar kode etik PNS. Mereka kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Jika tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik,” ujar Sunandar dalam diskusi panel Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).
Jika PNS ketahuan mengambil data orang, hingga identitas asal-usul disamarkan, hal itu juga disebut termasuk kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman tahanan hingga 5 tahun.
“Dalam konteks formil sudah masuk kejahatan, tapi kalo materil sudah bisa ditahan. Yang diatur pada UU kependudukan ITE itu berat bisa di atas 5 tahun,” jelas Sunandar.
Jika PNS itu sudah mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka uang tersebut akan diminta untuk dikembalikan. Sebab, kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi.
“Jika dalam perdata, dan mereka sudah mendapatkan uang. Tapi terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Paling kita minta balik uang tersebut,” tandasnya.
Sumber: detik.com