Bambang Widjojanto: Keberadaan Moeldoko di Polemik PD Membuat Pemerintah Terseret

0
3785

TNews, POLITIK – Partai Demokrat (PD) menggandeng 13 kuasa hukum, yang di antaranya ada Bambang Widjojanto (BW), dalam gugatan perlawanan hukum terkait KLB Deli Serdang. BW meminta Pemerintah tak mengakomodasi pihak-pihak yang terlibat KLB Deli Serdang. BW beserta 12 kuasa hukum lainnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini.

Ketua Bamkostra DPP PD Herzaky Mahendra Putra menggandeng mereka dalam mengajukan gugatan. “Tadi ada yang menarik mas Zaky kemukakan, konstitusi partai tuh diinjak-injak. Kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti ini, ini bukan sekedar abal-abal, ini brutalitas, brutalitas demokratif terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi,” ujar BW, kepada wartawan, Jum’at (13/3/2021).

BW menegaskan persoalan PD merupakan masalah bangsa yang serius. Dia mengingatkan masalah yang menimpa PD juga bisa terjadi terhadap partai lain. “Mudah-mudahan ini bisa diatasi, jadi ini tidak main-main ini. Kalau orang-orang seperti ini difasilitasi dan diberi tempat, maka kemudian sebuah partai akan bisa dihancurkan dengan cara begini, gitu,” ujar BW.

BW mengatakan keberadaan Moeldoko di polemik PD mau tak mau membuat Pemerintah terseret dalam isu. Apalagi posisi Moeldoko adalah Kepala Staf Presien. “Ini bukan persoalan main-main, apalagi kemudian ada representasi Pak Moeldoko yang posisinya tuh sangat strategis sebagai KSP,” ujarnya. Pukul 10.34 WIB, Herzaky dan Bambang Widjojanto dkk tiba di PN Jakpus. Herzaky menyebut ada 10 tergugat yang akan dilaporkan ke PN Jakpus.

“Kami adalah Tim Pembela Demokrasi, tepatnya kami punya 13 orang anggota saat ini yang akan melaporkan. Kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat, nama-namanya nanti saja kami rilis. Tapi intinya kenapa kami gugat mereka karena para tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum,” sebut Herzaky. “Tapi intinya kenapa kami gugat mereka karena para tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum,” sebut Herzaky.

Kuasa hukum itu di antaranya Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donald Fariz, Mehbob dan Muhajir. Juga ada Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso dan Reinhard R Silaban.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.