TNews, NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan seiring dengan perkembangan zaman, tantangan bela negara semakin kompleks, canggih dan rumit. Menurutnya, bela negara tidak lagi hanya sebatas kekuatan fisik militer saja, sebab ancaman terhadap kedaulatan negara hadir dari beragam aspek, seperti ekonomi, sosial budaya, politik ideologi, dan ancaman lainnya yang bersifat soft power.
“Spektrum konsepsi bela negara juga harus dimaknai dari sudut pandang yang lebih luas dan komprehensif. Menjaga dan melestarikan kebudayaan bangsa agar tidak diklaim oleh negara lain adalah bela negara. Menjaga kedaulatan pangan nasional adalah bela negara. Mengkampanyekan gerakan ‘cinta produk dalam negeri’ adalah bela negara. Menggalang aksi sosial kemanusiaan di masa pandemi COVID-19 adalah bela negara,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).
Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Pimpinan Pusat (Rapimpus) ke-3 Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI), di Jakarta, kemarin (12/3). Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengamanatkan pada Pasal 27 Ayat (3), bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dipertegas lagi pada Pasal 30 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ‘Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
“Menggambarkan bahwa upaya bela negara, selain sebagai hak dan kewajiban dasar, juga harus dimaknai sebagai kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, semangat pengabdian, dan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Bela negara adalah tanggung jawab setiap warga negara, yang hanya akan berdaya guna secara optimal jika setiap elemen saling bergotong royong,” tutur Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan peran FKPPI dalam upaya bela negara dapat dioptimalisasi melalui koordinasi dengan berbagai unsur, mulai dari Bintara Pembina Desa (BABINSA) TNI-AD, Bintara Pembina Potensi Kemaritiman (BABINPOTMAR) TNI-AL, Bintara Pembina Potensi Kedirgantaraan (BABINPOTDIRGA) TNI-AU serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BABINKAMTIBMAS) POLRI. “Mengingat konstitusi juga mengamanatkan pada Pasal 30 Ayat (2) bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Amanat konstitusi ini tidak lahir tanpa referensi, namun berakar dari sejarah perjuangan bangsa,” terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan konsep ideal konstitusi yang bangsa Indonesia bangun dan perjuangkan adalah konstitusi yang merujuk pada dua aspek. Pertama, konstitusi yang ‘hidup’ untuk menjawab segala tantangan zaman dan dilaksanakan secara nyata dalam kehidupan bernegara. Kedua, konstitusi yang ‘bekerja’, sebagai pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Dengan dirumuskannya bela negara dalam konstitusi, maka menjadi kewajiban bagi kita untuk memastikan bahwa implementasi bela negara senantiasa ‘hidup dan bekerja’ secara nyata,” pungkasnya.
Sumber : detik.com