KPK Tetapkan Tersangka Kasus Pembelian Lahan di DKI

0
229

TNews, HUKRIM – KPK ternyata sedang mengusut dugaan korupsi di balik pembelian tanah oleh salah satu BUMD di DKI Jakarta. Para tersangka pun telah ditetapkan. Salah satu sumber di lingkup internal KPK menyebutkan adanya surat panggilan untuk salah satu saksi dalam perkara itu. Tampak tertera perkara yang tengah diusut yaitu terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Dari inisial di atas, hanya 1 nama, yaitu YC, yang disebut sebagai Direktur Utama salah satu BUMD di DKI Jakarta. BUMD itu yang berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut. Diketahui bahwa pada awal Maret ini tim KPK telah menggeledah kediaman YC. Selain itu, kantor pusat BUMD tersebut juga telah digeledah KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dimintai konfirmasi perihal ini sama sekali tidak merespons. Namun, saat ditanya perihal kasus lain, Ali memberikan jawaban berkaitan kasus lain itu. Pun pimpinan KPK yang lain juga tidak merespons.

KPK di era Firli Bahuri cs ini memang sudah menyampaikan kebijakan baru mengenai penanganan kasus. Disebutkan, KPK tidak akan mengumumkan siapa tersangka yang dijerat apabila belum ditangkap atau ditahan. Dimintai konfirmasi terpisah, Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu,” ucap Yayan saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Setali tiga uang, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengaku belum tahu. Namun dia akan mengeceknya lebih lanjut. “Saya malah belum dengar apa-apa nih. Nanti saya coba cek,” ucap Pandapotan. Di sisi lain, Ketua Komisi B Abdul Aziz membenarkan hal tersebut. Abdul mengaku sudah meminta konfirmasi kepada Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati. “Ya saya sudah konfirmasi ke asisten perekonomian, jawabannya iya benar. Cuma saya baru komunikasi via WA aja dengan beliau,” ucap Abdul.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses