TNews, ARTIS – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan keras kepada stasiun televisi RCTI soal siaran lamaran selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Keputusan KPI tersebut diumumkan melalui laman situs lembaga itu sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajibannya, hasil Pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021, KPI Pusat memutuskan memberikan PERINGATAN KERAS KEPADA RCTI.”
“Komisi Penyiaran Indonesia Pusat juga mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran lainnya untuk lebih memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik dalam memproduksi dan/atau menyiarkan tema khusus dari sisi durasi, konteks serta muatannya, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam atas penggunaan frekuensi radio di ranah publik dapat terpenuhi dengan baik,” demikian pernyataan tertulis KPI dalam laman resmi lembaga itu.
Dalam membuat keputusan tersebut, KPI mengutip Pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran yang berisi: “lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik, juncto Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran, yakni program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.” KPI juga menekankan lembaga tersebut merupakan pengawas yang sah terhadap tayangan melalui frekuensi publik seperti diatur Undang-undang Penyiaran Pasal 8 ayat (2) huruf (c).
Sebelumnya lembaga masyarakat Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) melaporkan siaran lamaran Atta-Aurel di RCTI pada 13 Maret ke KPI,. Mereka memprotes siaran itu karena dianggap tidak menghormati kepentingan publik. Atta-Aurel sendiri bakal berlangsung pada 4 April. Namun, belum jelas apakah aara itu akan disiarkan kembali oleh RCTI setelah mendapatkan peringatan keras dari KPI.
Sumber : cnnindonesia.com