ADVETORIAL, BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (06/05/2021) resmi menerima Kunjungan kerja (Kunker) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama Forkopimda Sulut.
Kunjungan kerja tersebut diketahui, dalam rangka melaksanakan pemantauan Pos Terpadu Lebaran 2021 dan pos penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bolmong juga di perbatasan Provinsi Gorontalo tepatnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Rombongan Gubernur disambut lagsung Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Sekda Tahlis Gallang dan jajaran, di Rumah Dinas Bupati bertempat di Desa Lalow Kecamatan Lolak, sekira pukul 12.00 siang, sebelum melanjutkan perjalanan menuju perbatasan.
Bupati Yasti mengatakan, kunjungan Gubernur dan rombongan tersebut memberikan motivasi bagi warga Bolmong untuk tertib dalam melaksanakan protokoler kesehatan Covid-19 dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. “Iya kita harus tertib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kunjungan kerja ini untuk memotivasi Pemda Bolmong dan masyarakat untuk tetap tertib menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Bupati didampingi Sekda Tahlis Gallang.
Yasti juga menjelaskan, saat ini banyak varian baru terkait Covid-19, untuk itu dirinya berharap agar harus lebih meningkatkan kewaspadaan. “Sekarang ini banyak varian baru terkait Covid-19, dan bentuk kewaspadaan Pemprov dan Forkompinda Sulut juga kami cegah di daerah,” tegasnya.
Bahkan menghadap libur Idul Fitri serta peringatan Isa Al Masih tahun 2021, Pemkab Bolmong telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN di masa Pandemi Cpvid-19 di lingkungan Pemkab Bolmong.
Surat edaran itu berpedoman pada surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN di masa Pandemi Covid-19. Hal ini juga untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur.
Namun larangan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas.
Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan.
Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid- 19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
ASN di lingkungan Pemkab Bolmong wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas. “ASN di lilgkungan Pemkab Bolmong agar dapat menjadi contoh penerapan perilaku hidup bersih dan sehat,” tutur Bupati melanjutkan.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulut Iwan Sonjaya saat di wawancarai wartwan menyebut, kunjungan tersebut juga meninjau kesiapan pos penyekatan perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara. “Kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat, terkait dengan pelarangan mudik. Kita harus melihat langsung segala kesiapannya,” katanya.
Di sisi lain kata dia, kegiatan di pos penyekatan nanti akan dilaksanakan secara persuasif dalam artian tidak terlalu level up. “Diharapkan bagi setiap pelintas batas agar selalu menerapkan protokol kesehatan,” ucap Iwan Sonjaya.
Sekadar diketahui, ikut dalam rombongan Gubernur Sulut didampingi Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana, Pangdam XIII Merdeka Mayjen TNI Santos G. Matondang, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen, Sekprov Edwin Silangen, Marsma TNI M. Satriyo Utomo, Brijen TNI (Mar) I Wayan Ariwijaya beserta jajaran Forkopimda Sulut.
Imran Asiaw