Bupati Bolmut Hadiri Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020

0
33

TNews, BOLMUT — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs.Hi.Depri Pontoh, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Senin (28/06/2021), bertempat di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmut.

Turut hadir pada rapat tersebut Sekretaris Daerah, Dr.Drs,Hi,Asripan Nani, M.SI, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Para Asisten Sekda, Para Staf Ahli Bupati, Para Sraf Khusus Bupati Bolmut, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bolmut, Para Camat se Kabupaten Bolmut, serta Sangadi dan Lurah se Kabupaten Bolmut.

Dalam sambutanya Bupati Bolmut, Drs.Hi,Depri Pontoh, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, yang telah dapat menggelar sidang paripurna, dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang merupakan agenda rutin tahunan.

Bupati Bolmut juga  menyampaikan seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamantkan dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah, mulai dari perncanaan, pelaksanaan penatausahan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan, rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

“Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintergasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraruran daerah. DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Dan pada akhirnya, laporan keuangan daerah harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertangungjawaban atas pelaksanaan APBD dengan peraturan daerah,”.ujar Bupati Bolmut

Ketua dan anggota presidium BKSAUA Sulut saat bertemu Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.

Lanjut Bupati Bolmut, berdasarkan ketentuaan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, kepala daerah menyapaikan rancangan peratuaran daerah tentang pertanggujawaban pelaksanaan APBD kepada kepala daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dan  laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah.

“Laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten bolmut tahun anggaran 2020 yang telah diperiksa oleh BPK disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sulut, kepada Bupati Bolmut pada tanggal 3 mei 2021 yang lalu. Syukur alhamdulillah, pemerintah daerah bersama DPRD beserta masyarakat Kabupaten Bolmut, meraih prestasi untuk kelima kalinya dengan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP dari BPK Perwakilan Sulut. Tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif” ucap Bupati Bolmut.

Uphik Mando

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.