TNews, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu melalui Hakim Nike Rumondang memvonis PT Pegadaian Cabang Kotamobagu, dengan hukuman ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada nasabah mereka, atas nama Fonny Watulingas.
Hukuman tersebut bernomor putusan 14/Pdt.G.S/2021/PN Ktg, Kamis (24/6/2021) yang dibacakan langsung oleh hakim Nike Rumondang. Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan kuasa hukum penggugat, Eldy Satria Nurdin ketika dikonfirmasi usai sidang putusan.
Menurutnya, dalam sidang putusan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh kliennya kepada PT Pegadaian Cabang Kotamobagu, hakim mengabulkan sebagian gugatan mereka. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata pengacara muda ini mengulangi perkataan hakim saat membacakan putusan siang tadi.
Dalam sidang tersebut, kata Eldy, Hakim juga menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Pihak tergugat dihukum untuk mengganti kerugian penggugat sebesar Rp 50 juta,” ucapnya.
Hukuman mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta itu, kata Eldy, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.“Kami (para pihak) diberikan waktu 7 hari untuk memasukan nota keberatan,” pungkasnya.
Diketahui, Gugatan terhadap PT Pegadaian Cabang Kotamobagu, dilayangkan oleh penggugat Fonny Watulingas karena ia merasa dirugiakan unit jaminan miliknya dijual oleh pihak tergugat padahal dirinya masih menyanggupi untuk membayar tunggakan kreditnya.
Konni Balamba