Kotamobagu – Sebanyak 180 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu, mendapat SK remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia (RI), Selasa (17/8).
Penyerahan SK remisi ini pun langsung diserahkan Kepala Rutan Kotamobagu Setyo Prabowo Bc IP SPd MSI secara simbolis kepada 4 orang perwakilan WBP yang mendapatkan remisi. Penyerahan itu diserahkan usai upacara peringatan detik-detik Proklamasi secara virtual,sekira pukul 13.30 Wita, di Aula Pertemuan Rutan Kotamobagu.
Adapun remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Kegiatan itu pun dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting yang terpusat di Graha Bakti Pemasyarakatan pusat dengan mengenakan pakaian adat Nusantara.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Setyo Prabowo Bc IP SPd MSI menjelaskan, SK remisi diperuntukan bagi Narapidana dan Anak.
“Mereka yang telah memenuhi persyarat administratif dan substantiv saja menerima SK ini,” jelas Prabowo.
Lanjut Prabowo, pemberian remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan Narapidana dan Anak selama menjalani pembinaan di Rutan.
“Remisi bukan sekadar reward kepada Narapidana yang berkelakuan baik atau memenuhi persyaratan administratif dan substantive. Saya pun berharap dengan berkurangnya masa tahanan mereka, ini menjadi perhatian seluruh WBP agar terus berkelakuan baik selama dalam Rutan Kotamobagu,” tandas Prabowo.
Taufik Paputungan