ADVETORIAL, BOLMONG – Upaya Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Kabupaten Bolmong dan Bolmong Selatan hingga saat ini terus dilakukan.
Terbaru, Bupati Yasti menghadiri langsung pertemuan penyelesaian batas daerah yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Hotel Best Western Lagoon, di Manado, Kamis (14/10/2021).
Pertemuan tersebut diketahui, dipimpin langsung Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto SE M.Si, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Sulawesi Utara Dr. Denny Mangala M.Si, serta dihadiri langsung Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru, Sekda Bolmong Tahlis Gallang serta OPD terkait. “Secara umum seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kami mengapresiasi langkah dari Kemendagri dan Pemerintah Propinsi Sulut untuk menyelesaikan batas kedua daerah,” kata Bupati Yasti melalui keterangan tertulisnya.
Dalam pertemuan itu kata dia, telah ada kesepakatan batas menyangkut 36 titik koordinat yang sebelumnya memang telah disepakati kedua daerah.
Kedua daerah juga tidak mendapatkan titik temu untuk empat titik koordinat, yakni garis batas antara PBU 30 sampai dengan PBU-25. Dimana l, Pemkab Bolsel masih mengacu terhadap UU 30/2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel, sedangkan Pemkab Bolmong sendiri mengacu pada putusan MA No: 75P/HUM/2018 yang mengakomodir dua kesepakatan batas adat sebelumnya yaitu di Tahun 2004 (Tapa’ Mosolag) serta kesepakatan adat Tahun 2008 (Puncak Toliomu). “Maka dari itu, kedua daerah sepakat menyerahkan urusan ini ke Kemendagri untuk diambil keputusannya,” tutur Bupati.
Dengan tidak tercapainya titik temu tersebut, telah dituangkan dalam berita acara dan keterangannya dituangkan dalam point tiga huruf a dan b. Atas tidak tercapainya kesepakatan itu, alasannya ada beberapa, diantaranya, Pemkab Bolmong telah berkomitmen untuk menghormati dan memperjuangkan kesepakatan adat sebelumnya baik Tapa’ Mosolag dan Puncak Toliomu. “Kesepakatan adat menjadi salah satu pertimbangan Hakim MA dalam memutus permohonan Judicial Review kami, dan telah sangat jelas secara materil mengapa Permendagri 40/2016 dibatalkan karena mengesampingkan kesepakatan adat yang telah ada sebelum UU pemekaran Bolsel,” ucap Yasti.
Sementara itu, Asisten I Deker Rompas menuturkan, dalam UU 30/2008, dijelaskan bahwa mengenai batas daerah akan diatur kemudian dengan Permendagri, dan lampiran UU 30/2008 tersebut hanyalah peta indikatif yang tidak memiliki titik koordinat. Sehingga bagi Pemkab Bolmong menjadikan UU 30/2008 sebagai dasar lemah secara hukum dan argumentasi. “Kita juga telah mengajukan beberapa bukti tambahan untuk memperkuat argumentasi serta data-data menyangkut batas daerah antar kedua daerah,” beber dia.
Pemkab Bolmong juga memahami betul Permendagri 141/2018 telah mengatur hal tersebut, dimana dalam pasal 29 tidak terdapat kesepakatan penyelesaian, Menteri memutuskan perselisihan dengan mempertimbangkan.
Deker menambahkan, berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, dan/atau aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lainnya yang dianggap perlu. “Kami meyakini Kemendagri akan memutuskan permasalahan ini secara arif, bijaksana dan tentu dengan mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu kami optimis Permendagri baru yang akan terbit nanti akan mengakomodir kesepakatan batas adat bagi kedua daerah,” pungkas Deker.
Imran Asiaw