TNews, KOTA GORONTALO – Pemerintah kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, terkait larangan bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang mengakibatkan adanya kerumunan.
Kebijakan pemkot Gorontalo itu mulai akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Di mana tempat keramaian seperti pertokoan termasuk mall di Kota Gorontalo, tutup jam 9 malam atau 21.00 wita.
Walikota Gorontalo, Marten Taha meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang mengakibatkan adanya kerumunan.
Meski kata Walikota, status Kota Gorontalo berada dalam zona hijau, namun ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat, berupa pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru. “Regulasi ini agar masyarakat tidak banyak melakukan aktivitas,” kata Walikota.
Selain pertokoan, Walikota juga mengatakan, tempat wisata tidak akan dibuka.
Pandemi Covid-19 belum berakhir. Varian baru virus yang dikenal Omicron menurut Walikota, dapat dicegah dengan kewaspadaan, disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi. “Capaian vaksinasi di Kota Gorontalo, kini mendekati angka 80%, meski begitu vaksinasi tetap dilakukan,” ujar Walikota.
Untuk pelaksanaan ibadah, Walikota mengatakan, diperbolehkan dengan syarat, maksimal 50% dari total kapasitas tempat ibadah.
Sumber : Hulondalo.id