TNews, KOTAMOBAGU – Sejumlah Warga keluhkan pungutan Retribusi Parkir khusunya di wilayah Kota Gorontalo.
Pasalnya, diduga ada oknum petugas parkir yang tidak memberikan karcis parkir pada setiap pemilik kenderaan Roda dua maupun roda empat.
“Kami bayar retribusi tapi kami tidak diberikan karcis. Jika kendaraan kami hilang, siapa yang bertanggungjawab,” ungkap beberapa warga.
Dalam amatan Tim Redaksi Totabuan News, keluhan soal parkir tersebut sudah mulai ramai di media social terutama di facebook. Banyak akun-akun diduga milik warga, memposting soak aksi nakal oknum petugas parkir di Kota Gorontalo.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Mucksin Brekat angkat bicara.
Ia mengatakan, seharusnya mekanisme retribusi Parkir dikelolah oleh dinas terkait yaitu dinas perhubungan (dishub ) Kota Gorontalo dan Pihak pengelola, tentunya dikelolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Soal tidak adanya tanda Bukti Parkir dari Juru Parkir, Ganti rugi kenderaan Hilang, maupun kerusakan pada kenderaan diparkiran, kami sendiri belum mengatahui pasti sistem mekanisme yang diterapkan oleh pengelolah Parkir,” ujar Mucksin.
Selain itu soal lokasi parkir sendiri kata Muksin, tentunya Pemerintah juga telah mensosialisasikan, menetapkan batas wilayah -wilayah parkir, oleh karena itu tidak ada pungutan Parkir dilakukan Juruparkir pada wilayah yang bukan ditentukan.
“Seperti gerai minimarket Indomaret, Alfamart, Perhotelan, tidak ada pungutan parkir, karena kebijakan tersebut dibuat untuk seluruh Gerai, yang sudah menjadi wajib Pajak daerah,” ungkapnya.
Untuk itu Mucksin berharap dalam persoalan tersebut Penting juga dibutuhkan kesadaran bersama dari Masyarakat, sehingga mempunyai azas manfaat untuk masyarakat dan daerah
Sampai berita ini terbitkan belum mendapatkan Konfirmasi dari pihak terkait Dishub Kota Gorontalo.
Jefriyanto Dako