TNews, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Polemik Gedung Nasional.
Rapat berlangsung di Aula Satu DPRD Kota Gorontalo Yang dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) serta Ahli waris dari almarhum Bulota Tangahu, Senin 11 April 2022
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki mengatakan, RDP digelar untuk menindaklanjuti adanya Surat yang masuk ke DPRD soal Gedung Nasional, sehingga DPRD memutuskan menghadirkan pihak-pihak terkait.
“Berdasarkan surat yang masuk kemudian kami agendakan RDP ini ,intinya DPRD Kota Gorontalo membuka ruang untuk masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi,” ucap Hardi Sidiki
Selain itu Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo Alwi Podungge menyampaikan permasalahan Gedung Nasional,sudah mencapai putusan di makhamah agung, hasilnya dimenangkan oleh pemerintah daerah
tetapi masyarakat yang mengunggat pada waktu itu melayangkan kembali surat ke DPRD untuk masalah gedung nasional.sambung Alwi
“Ini sudah diputuskan di Makhamah Agung, tetapi pihak yang menggugat melayangkan kembali surat ke DPRD,sebagai wakil rakyat kami agendakan RDP ini. Namun DPRD tidak memiliki wewenang untuk mengubah hasil dari kepemilikan gedung nasional itu,” tutupnya. (Jerfri/TNews)