TNews, HUKRIM – Hukum acara pidana merupakan salah satu pembahasan terkait hukum yang perlu diketahui. Secara singkat, hukum acara pidana merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
Hukum acara pidana juga disebut sebagai hukum pidana formal. Istilah ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dalam pasal 285 resmi diberi nama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP.
Dalam KUHAP tidak secara tegas dan jelas disampaikan soal pengertian hukum acara pidana. Hanya beberapa bagian dari hukum acara pidana yang dijelaskan, seperti tentang pengertian penyelidikan/penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan.
Untuk lebih lengkapnya soal apa itu hukum acara pidana hingga tujuan dan fungsinya dapat disimak berikut ini.
Definisi Hukum Acara Pidana
Dalam buku Hukum Acara Pidana oleh Didik Endro Purwoleksono (2019), berikut beberapa definisi hukum acara pidana menurut para ahli:
Moeljatno: hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dan dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.
Simons: hukum acara pidana adalah mengatur bilamana negara dengan alat-alat pelengkapannya mempergunakan haknya untuk memidana.
De Bos Kemper: hukum acara pidana adalah sejumlah asas dan peraturan undang-undang yang mengatur bilamana undang-undang hukum pidana dilanggar, negara menggunakan haknya untuk memidana.
Dari beberapa definisi tersebut, secara singkat hukum acara pidana adalah:
Dalam arti sempit mengandung pengertian jika ada pelanggaran hukum pidana materiil, maka hukum acara pidana berlaku atau berfungsi.
Dalam arti luas, hukum acara pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya. Walaupun belum atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berjalan atau berfungsi apabila sudah ada sangkaan telah terjadi suatu tindak pidana.
Tujuan Hukum Acara Pidana
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Herlina Manullang, hukum acara pidana bertujuan:
Mencari dan mendapatkan kebenaran materil
Melakukan penuntutan
Melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan.
Melaksanakan putusan hakim
Fungsi Hukum Acara Pidana
Adapun berikut fungsi dari adanya hukum acara pidana:
Melaksanakan dan menegakkan hukum pidana. Fungsi ini disebut represif terhadap hukum pidana di mana jika ada perbuatan yang tergolong sebagai hukum acara pidana harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam hukum pidana itu dapat diterapkan kepada pelaku.
Mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan. Fungsi ini dapat terlihat ketika hukum acara pidana dioperasikan dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan peradilan melalui bekerjanya sistem peradilan pidana
Asas-asas Hukum Acara Pidana
Ada beberapa asas yang dipakai dalam hukum acara pidana, antara lain:
Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence)
Asas Oportunitas
Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum
Asas Semua Orang Diperlakukan Sama Di Depan hakim
Asas Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Karena Jabatannya Tetap
Asas Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum
Asas Akusator dan Inkisator
Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan Lisan
Pihak-pihak dalam Hukum Acara Pidana
Dalam proses pelaksanaan hukum acara pidana, berikut adalah beberapa pihak yang turut serta, yaitu:
Tersangka dan terdakwa
Penuntut Umum (jaksa)
Penyidik dan penyelidik
Penasihat hukum
Sumber : detik.com