Panja RUU Narkotika Segera Dibentuk DPR

0
78
(foto google)

TNews, NASIONAL – Komisi III DPR bersepakat membentuk tim panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Panja itu nantinya akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, perwakilan Menteri Kesehatan, dan perwakilan Menteri PAN-RB.

“Forum telah menyetujui pembentukan panja RUU tentang Narkotika. Kami juga ingin meminta persetujuan kembali, apakah forum dapat menyetujui Wakil Ketua Komisi III DPR RI Saudara Ir Pangeran Khaerul Saleh sebagai Ketua Panja RUU dimaksud?” tanya Pangeran di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).

Tak hanya pembentukan panja, dalam rapat tersebut juga Komisi III menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Narkotika kepada Menkumham sebagai perwakilan dari pemerintah. Total 360 DIM terkumpul dari seluruh fraksi yang ada.

“Maka, dapat kami sampaikan bahwa DIM RUU tentang Narkotika sebanyak 360 DIM, termasuk DIM yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah rincian sebagai berikut,” papar Pangeran.

Secara rinci, 360 DIM RUU Narkotika itu berisikan 66 DIM bersifat tetap, 13 DIM bersifat redaksional, dan 10 DIM masih meminta penjelasan lebih lanjut.

Selain itu, terdapat 178 DIM bersifat substansi serta sisanya sebanyak 93 DIM bersifat substansi baru.

Sedangkan lewat forum yang sama, Yasonna menyampaikan tujuan pembuatan RUU itu adalah penggunaan restorative justice dalam menangani pengguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Alih-alih mengutamakan pidana penjara, pemerintah ingin melakukan penanganan lewat rehabilitasi.

“Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini [juga] sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas),” papar Yasonna.

Nantinya, akan dibentuk tim asesmen rehabilitasi pecandu narkotika yang berisikan unsur medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog dan/atau psikiater. Sedangkan unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.

“Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak,” kata Yasonna.

 

Sumber : cnnindonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.