Implementasikan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Tentang SDI, Diskominfo Bolmong Gelar Pertemuan Dengan BPS

0
56

TNews, BOLMONG – Guna mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar pertemuan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin 18 Juli 2022.

Pertemuan yang digelar di Kantor BPS Bolmong itu dihadiri langsung Kepala Diskominfo Marief Mokodompit didampingi Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Statistik Imran Paputungan, serta disambut Kepala BPS Janny Mailangkay diruang kerjanya.

Diketahui pertemuan tersebut sebagai upaya implementasi peraturan presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2021.

Disamping itu, koordinasi bersama BPS Bolmong itu sebagai langkah upaya dalam menjajaki satu data terpusat dengan pemerintah daerah, terkait integrasi satu data Bolmong serta launching satu data.

Kepala Diskominfo Bolmong Marief Mokodompit mengatakan, aplikasi satu data Bolmong adalah kebijakan tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong untuk pengelolaan keterbukaan dan kemudahan akses informasi data bagi masyarakat.

Selain itu juga, bisa dipakai berbagai antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bolmong dan ini sesuai tertuang dalam Perpres Nomor 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Disamping itu, Marief menilai, tentu data merupakan kebutuhan penting dalam pembangunan, maupun kemajuan suatu daerah. Dan itu bisa dilihat dari data yang ada.

Oleh sebab itu, kata Marief, dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dengan pihak terkait.

“Salah satunya adalah BPS Bolmong,” ungkap Marief.

Terkait dengan aplikasi satu data Bolmong dan For D One milik BPS, ia menerangkan, bahwa hal tersebut sudah dalam tahap integrasi. Dan itu menjadi sangat penting.

Karena, bagaiman kita akan melihat dalam pembagian tugas maupun hubungan kerja antar pihak terkait.

“Usai integrasi aplikasi ini, Kominfo bersama Bappeda dan BPS akan melakukan launching aplikasi dengan desa cinta Statistik” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPS Bolmong Janny Mailangkay berharap, terkait dengan aplikasi satu data Bolmong dan For D One, kedepan bisa dengan mudah mengaksesnya, serta menyajikan data – data yang berkualitas.

“Kami pun sangat siap melakukan pembinaan secara berkala bersama -sama,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Perbup Nomor 58 Tahun 2021, pembina data statistik sektoral adalah BPS, sedangkan wali data melekat di Diskominfo, sedangkan untuk sekretariat forum satu data di Bappeda.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.