TNews, KOTA GORONTALO – Panitia Khusus II (Pansus) DPRD Kota Gorontalo melanjutkan kembali pembahasan Ranperda terkait pemondokan pada Selasa (12/07/2022) bertempat di Aula 2 Gedung Baru DPRD Kota Gorontalo.
Anggota Pansus II Mucksin Brekat menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya mengenai penyelenggaran usaha pemondokan.
“Jadi rapat hari ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya mengenai penyelenggaraan usaha pemondokan ” Ucap Mucksin
Beliau juga menyampaikan bahwa sebelumnya perda terkait pemondokan ini memang sudah ada yakni Perda No.12 tahun 2008 tentang usaha pemondokan namun seiring berjalannya waktu perlu adanya pengaturan kembali terkait mekanisme dalam setiap usaha kegiatan pemondokan.
” Sebelumnya memang sudah ada perda terkait pemondokan yakni Perda No.12 tahun 2008, namun seiring berjalannya waktu maka perlu dilakukan pengaturan kembali terkait mekanisme dalam setiap usaha pemondokan ” Tambahnya.
Selain itu beliau juga menambahkan bahwa dalam pembahasan ranperda kali ini sebanyak 18 pasal sudah disepakati secara bersama sesuai dengan substansi dari perda tersebut
“Tadi meskipun terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat namun secara keseluruhan kita sudah menyepakati 18 pasal yang sudah disesuaikan dengan substansi dari perda tersebut” ucapnya.
Lebih lanjut lagi, Aleg Dekot tersebut juga menegaskan bahwa dalam perda kali DPRD cukup tegas untuk mengatur terkait pedoman khusus untuk kegiatan Pemerintah Kota dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap usaha kegiatan pemondokan.
“Di dalam perda ini agak sedikit tegas kita mengatur agar ada pedoman khusus untuk kegiatan pemerintah Kota dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap usaha kegiatan pemondokan,” tandasnya.
Reporter : Alwi Kakoe