TNews, TOUNA – Seorang pejabat pemda Touna inisial IM dan istrinya inisial CA ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh pihak Polres Touna, atas dugaan korupsi dana covid 19 tahun 2021.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan Reskrim Tipikor Polres Touna pada Kamis 20 Oktober 2022. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.
BACA JUGA : Oknum Pejabat Pemda Touna Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid
Sementara itu, dalam pantauan sejumlah awak media di Mapolres Touna usai Sholat Jumat 21 Oktober 2022, terlihat tersangka keluar dari Masjid, terkesan mengindari kepada awak media yang sedang menunggu di depan Kantor Reskrim Touna. Tersangka ikut belakang kamar mandi saat lihat media di depan menunggu.
Yang lebih menarik mobil dinas plat merah dengan nomor polisi DN 41 L yang di parkir depan kantin Polres ditutupi kertas putih agar tidak diketahui.
Reporter : Dales Lantapon