Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Ketua DPRD Kota Manado Ditahan Kejati Sulut

0
103
Nampak Mantan Ketua DPRD di Kejati Sulut. Foto (sulutnews)

TNews, HUKRIM – Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Drs. F. J. T Alias Ferro (64), di Tahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (10/10/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton SH., MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH., kepada Sulutnews.com di Konfirmasi, membenarkan penahanan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado Periode 2005-2009 itu.

Dijelaskan Rumampuk, Penahan terhadap tersangka Ferro, terkait dengan Kasus Tipikor Kerjasama Pengelolaan Aset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2026 s/d Tahun 2021.

Adapun keterlibatan atau peran Ferro selaku mantan Ketua DPRD Kota Manado Periode 2005-2009, diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, diduga melakukan Tindak Pidana korupsi dengan cara Tersangka membuat keputusan untuk menyetujui Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat puluh lima enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Lebih lanjut dijelaskan Rumampuk, Perbuatan tersangka Ferro, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terkait penahanan terhadap tersangka Ferro diterangkan Rumampuk, dilakukan berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1069 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022.

Lanjut Rumampuk, untuk Tim penyidik dalam perkara ini di antaranya Eko Prayitno, S.H., M.H.,Selaku Aspidsus Kejati Sulut, Sinrang, S.H., M.H.,dan M. Harun Sunadi, S.H.,SE.M.H.,Selaku Koordinator serta Parsaoran Simorangkir, S.H., MH., selaku Kasi Penyidikan Pada Kejati Sulut, tandasnya.

 

Sumber : sulutnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.