Terlambat Satu Tahun Pemasukan Berkas, Dana Duka Tidak Diproses

0
70

TNews, Minut – Realisasi dana duka yang saat ini dikelolah Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), saat ini realisasinya hampir rampung.
Dari total 338 penerima yang berproses dengan menggunakan APBD Minut 2022 di Bagian Kesra, menurut Kabag Kesra Youce Togas, pihaknya telah merealisasikan 333 penerima.
“Memang saat ini ada 630 berkas yang dimasukkan, namun sesuai penataan APBD 2022, kami hanya melaksanakan proses pembayaran kepada 338 berkas, yang saat ini masih tersisa 5 berkas yang sedang menunggu proses bayar” kata Youce di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022).
Youce selanjutnya menyebutkan untuk 292 berkas, telah ada Perbub dan juga menunggu realisasi dengan menggunakan pos anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) di Badan Keuangan dan Aset Daerah.
“Yang pasti untuk 630 berkas kejadian tahun 2021 ini, sudah 333 yang dibayarkan dan yang lainnya dimohon kesabaran sebab sedang berproses,” ujar Youke
Mantan Plt Dinas Kesehatan Minut ini, kemudian mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan bahwa pemasukan berkas tidak bisa lebih dari setahun sejak tanggal kematian.
“Sudah disampaikan ke Camat-camat untuk diteruskan ke desa bahwa setelah satu tahun seperti yang terteta dalam akta kematian, berkar yang masuk sudah tidak lagi kami proses. Dan untuk tahun anggaran 2023 nanti, proses pengajuan dana duka telah dialihkan ke dinas Sosial dan Pemdes,” tandas Youce. (Penulis Meiyer Tanod).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.