TNews, JAKARTA – Tindakan jemput paksa yang dilakukan aparat Polres Tomohon terhadap jurnalis Manado Pos, Julius Laatung terus menuai sorotan. Apalagi diketahui, kasus tersebut terkait dengan karya jurnalistik yang dikerjakan oleh Julius.
Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan, tindakan okmun Polres Tomohon tidak dapat dibenarkan. Sebab, melanggar prinsip perlindungan terhadap kerja jurnalisme yang dijamin konstitusi.
“Dewan pers mengutuk keras perilaku yang dilakukan oknum kepolisian,” ujarnya.
BACA JUGA : Aneh! Gegara Beritakan Judi Togel di Tomohon, Wartawan Ini Dijemput Paksa Polisi
Agung mengatakan, keberatan atas sebuah produk jurnalistik sudah memiliki prosedurnya tersendiri. Hal itu diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Di sana dijelaskan, siapapun yang merasa tidak senang dengan produk jurnalisme diberi ruang untuk keberatan.
“Bisa memberikan hak jawab kepada media atau mengadu langsung lewat dewan pers,” kata dia.
Atas dasar itu, kasus penjemputan paksa yang dilakukan kepolisian tomohon terhadap wartawan Manado Pos telah melanggar ketentuan. Lagi pula, lanjut Agung, penanggung jawab sebuah produk jurnalistik ada pada pemimpin redaksi, bukan wartawan. “Meskipun yang nulis wartawan,” imbuhnya.
Agung juga mengingatkan, pihaknya sudah memiliki MoU dengan Polri terkait pedoman penanganan kasus kerja jurnalistik. Dalam MoU tersebut sudah ditegaskan jika karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme dewan pers.
Dia menduga, MoU tersebut belum dipahami oleh seluruh jajaran aparat polri. “Bisa jadi (belum tersosialisasikan),” terangnya.
BACA JUGA : Ditegur Keras Kapolda, Kapolres Tomohon Minta Maaf ke Keluarga Julius Laatung
Sementara Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, sangat menyesalkan adanya dugaan kekeliruan anggota Polres Tomohon dalam menindaklanjuti pemberitaan media soal judi di Tomohon. Dengan melakukan penjemputan dan interogasi secara paksa. ”Meski wartawan itu sudah dipulangkan,” jelasnya.
Namun, penjemputan dan interogasi paksa tersebut diduga melanggar KUHAP, UU Pers dan Perkap nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana. ”Kompolnas mendesak Bid Propam Polda Sulut untuk turun melakukan pemeriksaan,” paparnya.
Dugaan aparat yang masih menggunakan cara-cara kekerasan bertentangan dengan aturan hukum dan instruksi Kapolri. Bila berdalih mewawancarai wartawan, tentnya bisa dilakukan dengan cara humanis dan persuasive. ”Bukan melakukan paksaan bahkan memaksa yang bersangkutan menandatangani dan membuat video pernyataan,” ujarnya.
Kompolnas sesegera mungkin melakukan klarifikasi ke Polda Sulut. Semua anggota yang terlihat harus diperiksa oleh Bid Propam. ”Surat perintah yang dikeluarkan juga harus dilihat, jangan sampai tindakan keliru anggota terulang,” urainya.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) berharap wartawan Manado Pos untuk membuat pengaduan resmi. Dengan begitu, LBH Pers bisa memberikan bantuan hukum. “Tentu saja korban bisa mengadu ke kami (LBH Pers, Red),” ujar pengacara publik LBH Pers Mustafa.
Sumber : BatamPos