UMP Sulut Tahun 2023 Bakal Naik 10 Persen, Rocky Wowor : Ini Pertanda Baik Bagi Pekerja

0
166
Rocky Wowor

TNews, SULUT – Meski rencana kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 belum diumumkan secara resmi oleh Gubernur Olly Dondokambey, namun Kementerian Tenaga Kerja RI sudah mengumumkan provinsi-provinsi yang menaikan upah bagi pekerja. Melalui Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 kenaikan UMP ini maksimal sebesar 10 persen dan setelah Permenaker ini keluar, Gubernur di masing-masing provinsi harus mengumumkan UMP paling lambat 28 November 2022. Atas rencana kenaikan ini, anggota Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan Rocky Wowor menyampaikan keberpihakannya terhadap rakyat, jika UMP naik, tentu masyarakat atau para pekerja akan sejahtera.

Ini pertanda baik, apalagi kita masih dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19, dan pemerintah sangat berpihak kepada para pekerja” kata Wowor

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulut ini juga mempertimbangkan dari sisi para pengusaha dalam membayarkan upah kepada para pekerja.
“Sebenarnya ini adalah dilema juga. Karena para pengusaha juga ekonominya masih dalam proses pemulihan. Di tahun 2020
dan 2021 saat pandemi menghantam, banyak
perusahaan vacum, bahkan ada yang berhenti. Di tahun ini dan tahun depan baru akan bangkit dan memulihkan kondisi ekonomi, karena itu, wakil rakyat peraih suara terbanyak tingkat provinsi itu mengingatkan kepada masyarakat untuk berhemat dan mengurangi budaya konsumtif.

“Jangan sampai menganut paham biar kala nasi asal jangan kala nasi. Kita tetap bekerja dan berhemat, agar UMP yang ditetapkan nanti dirasa cukup dalam membiayai keluarga dan lainnya,” tegasnya.

Diketahui, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey telah memastikan adanya kenaikan UMP bagi pekerja di daerah ini. Apalagi katanya, Sulut sudah dua tahun tidak melakukan kenaikan UMP. Yang pasti kita naik Itu dulu. Besarannya tunggu arahan pusat,” Olly, Rabu (16/11/2022).
Terkait besaran kenaikan UMP, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulut, Erny Tumundo yang dikonfirmasi wartawan, mengaku belum ada angka atau jumlah UMP Sulut yang ditetapkan. “Sampai saat ini belum ada angka,” kata Tumundo singkat.

Sulawesi Utara menduduki peringkat ketiga UMP tertinggi dengan besaran Rp 3.641.795, sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723. Jumlah ini di bawah DKI Jakarta Rp4.641.854,00 (2022) menjadi Rp5.106.039,4 (2023). Dan Papua Rp3.561.932,00 (2022)  menjadi Rp3.918.125,2 (2023).

 

Sheraa Umboh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.