Koalisi Sipil Beber Dugaan Kecurangan KPU soal Verifikasi Partai

0
57
KPU pusat diduga mengintervensi hasil verifikasi faktual calon peserta pemilu dengan meloloskan partai tertentu (Foto: detik)

TNews, POLITIK – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih membeberkan dugaan kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat selama proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

Menurut koalisi, dugaan kecurangan tersebut dilakukan KPU dengan menekan KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meloloskan partai tertentu sebagai peserta Pemilu 2024. Walhasil, KPU level daerah menuruti kehendak KPU pusat.

Temuan itu didapat usai koalisi membuka posko pengaduan soal dugaan kecurangan selama proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhanil lalu mengungkapkan kronologi dugaan intimidasi, intervensi, dan ancaman tersebut.

Mulanya, pada 5 November, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual partai politik ke KPU tingkat provinsi. Verifikasi faktual hanya diterapkan kepada partai politik yang belum memiliki kursi di DPR.

Sehari setelahnya pada 6 November, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten/Kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kemudian pada 7 November, hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU pusat. Menerima hasil itu, KPU pusat kemudian melakukan panggilan video dengan menekan beberapa KPU provinsi agar meloloskan partai tertentu.

KPU provinsi dipaksa untuk mengubah status beberapa partai yang semula tidak memenuhi syarat (TMS menjadi memenuhi syarat (MS). Tindakan tersebut ditentang oleh beberapa KPU tingkat daerah.

Tindakan intimidasi kemudian dilakukan dengan cara lain. Sekjen KPU turun tangan dan mengancam bakal memutasi jika KPU di daerah tak mengikuti instruksi mengubah status beberapa partai yang tak memenuhi syarat.

“Kabarnya, Sekretaris Jenderal sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak,” katanya.

Terpisah, Komisioner KPU pusat, Mochammad Afifuddin membantah dugaan instruksi dan intimidasi yang dilakukan KPU pusat. Menurut dia, pihaknya akan langsung turun tangan jika ada jajarannya yang melakukan hal itu.

“Tidak ada. Kalau pun ada titik yang disebutkan, kita yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita,” katanya.

Sejauh ini, KPU telah menetapkan sebanyak 17 partai sebagai peserta Pemilu 2024. Dari semua partai yang lolos administrasi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Partai yang belum memiliki kursi DPR dan dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh.v

Partai besutan politikus senior Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Sulawesi Utara dan NTT. Kini Partai Ummat tengah melayangkan gugatan ke Bawaslu, dan masih dalam tahap proses mediasi dengan KPU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.