TNews, BIAK NUMFOR – Satreskrim Polres Biak Numfor yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Denny Christianto, SE berhasil menangkap satu lagi pelaku pencurian yang disertai pembakaran Kantor Notaris di Jalan Sisingamangaraja Biak Kota pada tanggal 19 Januari 2023 lalu. Pelaku AK (20) ditangkap di Wilayah Mandow Biak Kota sekitar pukul 06:15 wit, Senin (30/1/2023).
Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus D. Susanto, SH., SIK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah S. Dharmawan, S.Tr.K.,S.IK menerangkan bahwa Penangkapan AK (20) merupakan hasil pengembangan dari penangkapan PR (21) pada Jumat (20/1) lalu, keduanya merupakan Pelaku pencurian yang disertai pembakaran Kantor Notaris di Jalan Sisingamangaraja Biak Kota.
“Jadi pelaku berjumlah ada 3 orang dan setelah buron 11 hari Pelaku AK (20) berhasil ditangkap sedangkan Satu Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ucap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, saat ditangkap Pelaku AK (20) mengakui telah bersama kedua rekannya telah melakukan pencurian yang disertai pembakaran tersebut.
“Kini Pelaku sementara diamankan di Polres Biak Numfor guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Anugrah.
Reporter : Fiona Sihasale