Sukseskan Pemilu 2024, Pemda Buol ‘Warning’ ASN Berpolitik Praktis

0
77
Sekda Buol Drs H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM menerima kunjungan dari Ketua dan pimpinan Bawaslu Buol terkait kolabarasi & sinergitas Bawasku dan Pemerintah Kabupaten dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 baik persiapannya dan pengawasannya bertempat, Rabu, (10/9/2023). FOTO : HUMAS

TNews, KABUPATEN BUOL – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (KEMENPAN-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terbukti terlibat politik praktis terancam sanksi lisan hingga pemecatan berlaku tak terkecuali di kabupaten Buol.

“Aturan tersebut berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemreintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negesri Sipil,” papar Sekretaris daerah (Sekda) Buol Drs H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM kepada wartawan,  usai menerima kunjungan dari Ketua dan pimpinan Bawaslu Buol terkait kolabarasi & sinergitas Bawasku dan Pemerintah Kabupaten dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 baik persiapannya dan pengawasannya bertempat, Rabu, (10/9/2023).

Secara gamblang, Sekda Suprizal menyebutkan bahwa sanksi bagi PPK itu tertulis dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP 17/2020 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Panglima ASN di lingkungan Pemkab Buol itu.

”Untuk itu saya menghimbau dan menegaskan kembali kepada ASN dan PPK tetap menjunjung Tinggi Netralitas dalam mensukseskan Pesta Demokrasi baik Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Dan jika terbukti ada ASN dan PPK terlibat dalam politik praktis, maka tak segan-segan akan di kenakan sanksi sesuai aturan UU ASN & peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Reporter : Rahim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.