TNews, SERGAI – Bertempat di Kantor Ombudsman RI perwakilan Prop.Sumut, Jl.Sei Bersitegang No.3 Medan Petisah Kodya Medan, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK menghadiri dan menerima piagam penghargaan dariĀ Ombudsman RI dalam hal Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) dengan nilai 81,95 zona hijau, Kamis (02/02/2023), pagi.
Piagam tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Prop. Sumut, Abyadi Siregar yang disaksikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol.Drs. R.Z.Panca Putra, M.Si, Wakapolda, Brigjen Pol.Drs. Jawari, SH, MH dan Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Drs. Armia Fahmi
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar menyampaikan, tindak lanjut hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kementrian, Lembaga dan Daerah tahun 2022.
“Sebagaimana yang telah diumumkan pada tanggal 22 desember tahun 2022 di jakarta dengan ini Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Piagam Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) dengan nilai 81,95 zona hijau,” ucapnya
Kapolres Serdang Bedagai saat dikonfirmasi mengatakan hal ini merupakan suatu kebanggaan mendapatkan penghargaan dari lembaga eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia.
“Prestasi Predikat Zona Hijau ini berkat dedikasi seluruh personil Polres Serdang Bedagai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kab.Serdang Bedagai dan masyarakat lainnya, hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat Kab.Serdang Bedagai. Prestasi cukup membanggakan namun perlu diingat bahwa prestasi ini harus dipertahankan demi mewujudkan POLRI yang PRESISI,” pungkas Kapolres
Reporter : Zai