BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022

0
77
Paripurna BPK RI bersama DPRD Provinsi SULUT


TNews, SULUT – Senin, 15 Mei 2023
, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Anggota VI BPK Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA., CFrA. menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Sp.B-KBD. dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. S.E. dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawsi Utara. Turut serta hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah, S.E., M.M., CSFA.

Paripurna BPK RI bersama DPRD Provinsi SULUT

BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah meraih opini WTP sembilan kali berturut-turut.

Pada sambutannya, Anggota VI Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA., CFrA. menyampaikan bahwa perolehan WTP ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. “Capaian ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.” ucapnya.

Paripurna BPK RI bersama DPRD Provinsi SULUT

Di kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey S.E. menyampaikan bahwa, pencapaian ini merupakan hal positif yang bisa terus dipertahankan untuk mencapai akuntabilitas dan transparansi keuangan pemerintah daerah yang sehat. “Masukan-masukan yang disampaikan BPK-RI maupun BPK Perwakilan Sulut kepada kita semua, merupakan sebuah masukan dan saran yang bersifat konstruktif, agar ke depan kita mampu lebih baik dan baik lagi”, ucapnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian  laporan  keuangan  oleh  pemerintah  daerah.  Opini  WTP  yang  diberikan  BPK merupakan  pernyataan  profesional  pemeriksa  mengenai  kewajaran  penyajian  laporan keuangan  dan  bukan  merupakan  jaminan  bahwa  laporan  keuangan  yang  disajikan  oleh pemerintah  sudah  terbebas  dari  adanya  fraud  atau  tindakan  kecurangan  lainnya.  Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian  dengan  Standar  Akuntansi  Pemerintahan;  (b)  kecukupan  pengungkapan;  (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.

Suasana Paripurna BPK RI bersama DPRD Provinsi Sulut

Berdasarkan  hasil  pemeriksaan,  BPK  masih  menemukan  kelemahan  pengendalian  intern dan  permasalahan  terkait  ketidakpatuhan  terhadap  ketentuan  peraturan  perundang- undangan,  namun  tidak  mempengaruhi  secara  material  kewajaran  penyajian  Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Kekurangan penerimaan atas Pajak Air Permukaan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara senilai  Rp590,67  juta  sehingga  atas  kekurangan  penerimaan  tersebut  belum dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanan kegiatan pelayanan masyarakat;
  2. Pelaksanaan 48 Paket Pekerjaan pada 5 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp5,42 miliar yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan Rp4,73 miliar; kekurangan penerimaan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp693,54 juta; atas nilai tersebut sebesar Rp570,79 juta kelebihan telah disetor ke kas daerah; dan
  3. Pengelolaan Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak untuk kabupaten/kota pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak tertib, sehingga mengakibatkan potensi tidak tercapainya tujuan transfer  dana  bagi  hasil  pajak  yang  akan  digunakan  oleh  pemerintah kabupaten/kota.
Paripurna BPK RI bersama DPRD Provinsi Sulut

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan  Tanggung  Jawab  Keuangan  Negara,  Pemerintah  Provinsi  Sulawesi  Utara  wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Pada  kesempatan  ini,  BPK  juga  menyerahkan  Ikhtisar  Hasil  Pemeriksan  Daerah  (IHPD) Provinsi  Sulawesi  Utara  Tahun  2022.  IHPD  memuat  infomasi  hasil  pemeriksaan  pada pemerintah  provinsi  dan  kabupaten/kota  yang  dilaksanakan  BPK  Perwakilan  Provinsi Sulawesi Utara Selama Tahun 2022.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulut Tahun 2022

BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam  Laporan  Hasil  Pemeriksaan.  DPRD  secara  bersama-sama  dengan  Pemerintah Provinsi  Sulawesi  Utara  diharapkan  terus  berupaya  memperbaiki  pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD  serta  memantau  penyelesaian  tindak  lanjut  atas  rekomendasi  hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.

Foto bersama Gubernur, BPK RI dan DPRD Provinsi Sulut

Adve/Sheraa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.