TNews, TOUNA – Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, di Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop dan Website tahun 2020 dan 2021 silam.
Ketiga tersangka ini ditetapkan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan maraton yang dilaksanakan kejaksaan Negeri Touna.
Kejari Touna melalui Kasi Intel LA Ode Muh Nuzul SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan sekaligus penehanan 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan Laptop dan Website tahun 2020 dan 2021 silam.
Dijelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023, pukul 18.30 WITA, penyidik pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-una telah menetapkan status tersangka terhadap 3 orang.
“Mereka adalah tersangka R, tersangka FH, dan tersangka CA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa desa di Tojo Una-una TA 2020 dan 2021 yaitu dalam pengadaan Website dan Laptop,” benernya.
Lanjut kasi Intel, usai diperiksa ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan/Lapas Klas IIb Ampana untuk 20 hari kedepan.
“Nanti kita gelar Press rilisnya,” pesan Kasi Intel Kejari Touna Nuzul.*
Reporter : Dales