TNews, Biak – BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan dalam mengakses pelayanan kesehatan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan mengembangkan beberapa inovasi.
Saat ini, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan secara langsung dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) peserta JKN sebagai alternatif penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pasalnya, NIK diakui sebagai identitas resmi peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Indra Bayu mengatakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN sudah berlaku sejak Januari 2022 secara nasional, jika pasien terdaftar sebagai peserta JKN bisa langsung di layani tanpa KIS fisik, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Sejak saat itu, BPJS Kesehatan secara bertahap mulai mengurangi pencetakan KIS fisik dan giat mengedukasi masyarakat untuk lebih mengutamakan penggunaan KTP jika perlu mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
“Saat ini, kami memang sudah tidak melakukan percetakan KIS fisik lagi dan lebih mengarahkan peserta JKN untuk penggunaan NIK ataupun Kartu Digital yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN dalam mengakses layanan kesehatan. NIK digunakan sebagai identitas peserta JKN merupakan upaya kami untuk mempermudah masyarakat dan optimalisasi pemanfaatan data kependudukan, mengingat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia,” ujar Bayu, Senin (24/07).
Bayu juga menambahkan, peserta JKN harus memastikan status kepesertaannya selalu aktif melalui kanal layanan yang telah disediakan BPJS Kesehatan seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, atau bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
“Kami juga telah masif menyosialisasikannya ke fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya terkait pemberlakuan NIK dalam layanan Program JKN, baik untuk mengurus layanan administrasi maupun pelayanan kesehatan,” tambah Bayu.
Dihubungi secara terpisah, salah satu peserta JKN, Eddy Purnomo (68) yang terdaftar dalam segmen Bukan Pekerja(BP) Penyelenggara Negara menyampaikan dukungannya atas pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN.
“Sekarang berobat bisa gunakan KTP saja, tidak ada fotokopi berkas lagi. Dulu kalau mau berobat kadang kebingungan untuk kelengkapan berkas. Sekarang sudah mudah dengan tunjukkan KTP sudah bisa berobat,” ujar Eddy.
Sebagai peserta JKN, Eddy mengungkapkan banyak sekali manfaat yang sudah ia dapatkan, seperti mendapat kemudahan dalam pelayanan administrasi hingga pengobatan secara gratis untuknya dan keluarga. Ia juga menambahkan selama menggunakan JKN, ia dan keluarganya tidak pernah mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan baik di FKTP maupun di FKRTL.
“Saya sudah dirawat beberapa kali dan saya selalu merasa aman dan tenang karena saya sudah terdaftar sebagai peserta JKN, saya tidak terlalu pusing dengan masalah biaya pengobatan ketika ada anggota keluarga yang sakit. Tanpa adanya BPJS Kesehatan saya tidak tau berapa banyak biaya pengobatan yang harus saya keluarkan, karena biaya berobat sekarang sudah sangat mahal. Pengalaman saya selama berobat pakai kartu JKN, alhamdulillah semuanya baik dan tidak dipersulit. Semoga BPJS Kesehatan terus hadir bersama kita, dan kemudahan-kemudahan yang sudah di berikan oleh BPJS Kesehatan dapat sejalan dengan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana disini. Agar manfaat JKN ini dapat dirasakan oleh semua masyarakat tanpa terkecuali”, tutupnya.
Reporter : Vhie