Gunadi : Pemerintah Pusat Rutin Salurkan DAU Ke Rekening Kas Umum Daerah

0
33
Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi saat ditemui media

TNew, Biak – Dana Alokasi Umum atau DAU merupakan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan public antar daerah, termasuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Dana alokasi umum bersumber dari pendapatan APBN yang kemudian dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor Gunadi saat ditemui, Senin,(16/10/2023)

Dalam kesempatannya, Gunadi mengatakan, pemerintah pusat dalam tahun anggaran 2023 menyalurkan dana alokasi umum atau DAU ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Biak Numfor yang dilakukan rutin setiap bulan.

Dikatakan pula bahwa, dari total dana alokasi umum tahun anggaran 2023 sebesar Rp.399Miliar telah disalurkan 16 persen dari total anggaran tersebut, sementara tersiasa Rp.63miliar atau 14 persen kemungkinan besar baru disalurkan ke daerah  pada bulan November dan Desember mendatang.

Menurutnya, sumber dana tersebut sangat bermanfaat bagi kemajuan penyelenggaraan urusan pemerintahan, terutama untuk membayar gaji ASN maupun menopang kegiatan pelayanan rutin administrasi perkantoran dan lainnya.

“Kalau DAU bebas yang tidak ditentukan penggunaannya atau DAU umum disalurkan setiap bulan, sehingga per 16 Oktober ini sisa Rp.63 miliar, kemungkinanya baru disalurkan pada November dan Desember,”terang Gunadi

Ia mengatakan, awalnya DAU merupakan dana yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang tidak ditentukan penggunaannya, sehingga digunakan secara leluasa  untuk membiayai berbagai program dan kegiatan disesuaikan kebutuhan daerah, namun kebijakan pemerintah pusat yang baru yaitu membagi alokasi DAU menjadi dua bagian yakni DAU yang tidak ditentukan penggunaanya dan DAU yang ditentukan penggunaanya.

“Perubahan kebijakan tersebut bertujuan, untuk meningkatkan layanan public daerah di berbagai bidang serta mendukung pendanaan untuk keluarga melalui kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya,” tandasnya

Reporter : Vhie 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.