Ingrid JNN Sondakh : Mulai 2024, Sulawesi Utara Akan Berlakukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

0
44

TNews, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggelar rapat di Kantor DPRD Sulut yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Ingrid JNN Sondakh tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Sulut Flora Krisen dan Kepala Bapenda Jun Silangen, tersebut sepakat jika Ranperda ini awal Desember 2023 sudah final dan telah melewati tahapan konsultasi di Kementrian Dalam Negri dan Kementrian Keuangan dan kemudian diparipurnakan.

“Kita sepakat seperti yang di usulkan teman- teman Pansus awal Desember 2023 semua proses sudah final,” kata Sondakh.

Juga dikatakan srikandi Partai Golkar yang pada Pemilu tahun 2024 mendatang kembali mencalonkan diri untuk Anggota DPRD Sulit dari Dapil Minahasa Tomohon ini mengatakan Ranperda yang sementara disusun bersama eksekutif ini akan mulai diberlakukan mulai Januari tahun 2024.” Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi sangat jelas berpihak kepada masyarakat dimana pemberlakuan akan efektif mulai Janiari 2024,”ungkap Sondakh.

Rapat pembahasan yang digelar Selasa (17/10/2023) ini juga dihadiri Anggota Pansus masing – masing Hi.Amir Liputo, Nick Lomban, Farry Liwe dan Sekertaris DPRD Sandra Moniaga selaku Sekertaris Pansus.

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi sebagai berikut.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

3. Pajak Alat Berat (PAB).

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

5. Pajak Air Permukaan (PAP).

6. Pajak Rokok.

7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut.

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

4. Pajak Reklame.

5. Pajak Air Tanah (PAT).

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

7. Pajak Sarang Burung Walet.

8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

Sheraa Umboh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.