TNews, TANGERANG – Eksekusi rumah yang berlokasi di Komplek Metland blok H3 no 7 RT 009/008 Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, berlangsung dramatis, pasalnya eksekusi tersebut dilakukan pihak juru sita yang keputusannya sudah inkrah dari pengadilan negeri Kota Tangerang.
Namun dari pihak pengacara tergugat dalam hal ini Septi Indiah Rahayu, S.H,M.H., telah melakukan gugatan dan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan.
Di sisi lain, pihak pengacara dari penggugat beserta juru sita dari pengadilan negeri Tangerang bersikukuh berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Eintracht).
Kuasa hukum tergugat Septi Indiah Rahayu S.H,M.H menjelaskan, bahwa permohonan penundaan eksekusi karena masih dalam proses peninjauan kembali (PK) dan dalam proses gugatan perlawanan eksekusi oleh termohon eksekusi Hendra di PN Jakarta Barat, serta dalam proses penyelidikan di tingkat Polresta Tangerang Kota sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal, 29 juli 2023,” katanya.
“Kami meminta kepada bapak ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui ketua PN Tangerang dan jajarannya untuk menunda proses eksekusi objek sengketa aquo sampai adanya keputusan hukum tetap dari upaya hukum tetap dan upaya hukum PK serta gugatan perlawanan eksekusi NO 224/Pdt.Bth/2023/PN. Jakarta Barat,” ujar Septi.
Disamping itu, Septi juga menambahkan adanya kepastian hukum dari pelaporan pidana terhadap pemohon eksekusi yang sedang diselidiki oleh Polresta Tangerang Kota atas dasar adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi karena jual beli fiktif yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh termohon eksekusi.
Sementara itu termohon eksekusi Hendra, mengatakan kami tidak menghalang-halangi namun kami meminta keadilan untuk diberikan uang kerohiman, tetapi sampai hari ini hingga rumah kami dieksekusi tidak pernah adanya negoisasi,” katanya.
Lanjut Hendra, terhadap adanya eksekusi ini keluarga Saya bahkan orangtua Saya yang berusia 99 tahun duduk di kursi roda dalam keadaan sakit, istri dan tiga orang anak Saya yang masih kecil mengalami goncangan psikis yang menyebabkan trauma.
“Apakah seperti ini proses eksekusi pengadilan di Indonesia, hingga saat ini kami sekeluarga terlebih ibu Saya yang sedang sakit yang berusia 99 tahun masih terlantar, rumah tinggal sementara yang dijanjikan pihak pengacara penggugat hingga saat ini tidak ada,” ujarnya sambil meneteskan air mata.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum lainnya yang ditunjuk Hendra (Tergugat) LBH Pisau (Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi) Puguh Triwibowo, ST.,SH.,MH,.mengatakan, “seharusnya pihak pemohon melalui Pengadilan Negeri Jakarta barat yang mendelegasikan eksekusi terhadap rumah pihak termohon, dengan memperhatikan rasa kemanusiaan dan memberikan sedikit kepedulian dalam bermasyarakat yang baik, yaitu dengan memberikan uang kerohiman dengan tujuan untuk biaya pindah ke rumah atau kontrakan, hukum memang perlu ditegakkan tetapi harus memperhatikan rasa kemanusiaan Sila kedua ‘Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab’ dan sesuai dengan Sila ke-5 Pancasila ‘Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’,” katanya.
“Karena dengan berpedoman hal tersebut, kerohiman merupakan angka yang harus diberikan kepada termohon untuk kelanjutan kehidupannya,” jelas Puguh.
Di tempat yang sama Ketua RW 08 Erwin, mengungkapkan kepada awak media bahwa eksekusi ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya sehingga warga kami merasa kaget dan resah.
“Saya meminta supaya tidak terulang lagi seperti ini mestinya pihak yang akan eksekusi memberikan pemberitahuan dahulu sebelum pelaksanaan eksekusi,” tutup pak RW.*
Reporter : Bahrul Ulum