TNews, JAKARTA – Gerakan Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menghelat unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka mendesak agar KPK segera memeriksa harta kekayaan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, lantaran diduga merekayasa laporan harta kekayaannya.
Kecurigaan itu diarahkan ke Sinen dikarenai dijumpai adanya penyusutan LHKPN dilaporkan olehnya beberapa tahun belakangan ini.
Demikian ungkap kordinator aksi, Alfian ketika dihubungi melalui sambungkan telpon, pada Kamis, (28/12/23).
Alfian menyebutkan, Sinen segaja tidak jujur kepada KPK dicurigai kemungkinan ada tarikan nya dengan asal usul harta terindikasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Patut diduga bahwa Muhammad Sinen dengan sengaja melakukan tindakan penyimpangan harta kekayaan yang sebagaimana bertentangan dengan Peraturan KPK RI No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan KPK RI No. 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Pejabat Negara,” ujarnya.
Alfian mengatakan, beberapa hari lalu Muhammad Sinen diketahui menanggapi atas kritik dilontarkan olehnya melalui media massa.
Ia bilang, disitu Sinen lantas membenarkan, ada harta bendanya berupa dua unit mobil dan satu bidang tanah yang tidak dicatatkan ke dalam LHKPN, dengan alasan sejumlah harta tersebut statusnya telah dihibahkan kepada anaknya dan satunya lagi masih dalam proses cicilan sehingga tidak dimasukkan kedalam LHKPN.
Menurut Alfian, Muhammad Sinen telah benar-benar menyalahi aturan sebagaimana tertuan dalam pasal 1 ayat (6), pasal 4 ayat (1) huruf d serta pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan KPK RI No. 2 Tahun 2020 dan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
“KPK segera bentuk Tim Investigasi untuk memerikasa Wakil Walikota TIKEP, Muhammad Sinen terhadap dua unit mobil yakni Mobil merk Pajero, mobil sport warna merah dan sebidang tanah,” Katanya
“Ini sudah patut diduga masuk dalam unsur-unsur upaya tindakan KKN sehingga KPK harus segera bertindak cepat dalam waktu singkat, sehingga penyampaian Harta Kekayaan Pejabat Itu Memang benar-benar valid. Kami berorasi didepan KPK ini sudah sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Didepan Umum dan Kami sangat Mengharapkan KPK dapat Menindak lanjuti Aspirasi ini, dan Pami Pastikan Kami Akan Tetap Turun Untuk mengawal Permasalahan ini sampai benar-benar Tuntas,” tutupnya.
Reporter : Amat Wijaya