TNews, MALUKU UTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut. Dalam perkara tersebut, diduga Abdul Gani telah menerima uang Rp2,2 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, kontruksi perkara yang menjerat Abdul Gani. Menurutnya, Abdul Gani sebagai orang nomor satu di Malut ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan di sana.
BACA JUGA : Laporan Harta Kekayaan Wakil Wali kota Tikep Diduga Rekayasa, Bisa Jadi Pintu Masuk KPK
Untuk memuluskan aksinya, Abdul Gani kemudian memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasibuan; Kadis PUPR, Daud Ismail; dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, yang di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.
“Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor,” kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12).
Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan. Selain itu Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannya.
Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani dan Ramadhan Ibrahim.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Abdul Gani. “Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 Miliar,” ujar Alex.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
“Selain itu Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” ucapnya. (**)