‘Matahari’ Bersinar hingga 2024

0
55
Gambar : Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono sedang berselfie bersama siswa-siswi di Kota Gorontalo. (Foto : Istimewa).

TNews, OPINI – Seperti diketahui bahwa masa jabatan kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota pada pemilu 2018 akan berakhir pada akhir Desember 2023.

Sesuai bunyi Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pilkada:
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.

Tapi pada kenyataannya kepala daerah hasil pilkada tahun 2018, mereka dilantik pada tahun 2019 sehingganya masa jabatan akan berakhir pada tahun 2024.

Atas dasar itulah para kepala daerah yang merasa dirugikan mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Marten Taha adalah salah satu dari enam kepala daerah yang menggugat. Dengan adanya sidang pertama pada hari rabu tanggal 15-11-2023, Marten berkeyakinan bahwa apa yg digugatnya itu akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Bukan tanpa alasan, marten menilai apa yang digugatnya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, bahwa masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024 karena dilantik pada tahun 2019.

Di setiap kesempatan ketika beliau bicara tentang hasil keputusan di Mahkamah Konstitusi, beliau selalu yakin bahwa gugatannya itu akan dikabulkan MK. Dan keyakinan yang kuat itu terbukti setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan wali kota dua periode ini.

Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024,” kata Ketua MK, Dr. Suhartoyo.

Akhirnya wali kota yang punya kenyakinan kuat ini akan menyelesaikan tugasnya sampai dengan 2 Juni 2024 bersama wakil wali kota.*

Penulis:
Nurdiansyah Abdusamad
(Alumnus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.