Sekda Jepara Edy Sujatmiko Netralitas ASN : Suara yang Seksi untuk Pemilu 2024

0
57
Gambar : ekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, mengajak ASN di wilayahnya untuk menjaga netralitas dengan tetap berfokus pada kinerja profesional, Jepara (11/12/2023).

TNews, JEPARA – Suara Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi magnet perhatian dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam menghadapi situasi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, mengajak ASN di wilayahnya untuk menjaga netralitas dengan tetap berfokus pada kinerja profesional.

Dalam dialog interaktif bertajuk “Membangun Netralitas ASN dalam Pemilu 2024” di Radio Kartini FM Jepara pada Senin (11/12/2023) pagi, Edy Sujatmiko menyampaikan pesan pentingnya netralitas ASN. “Ayo jaga netralitas ASN dengan bekerja profesional, sukseskan Pemilu 2024 menjadi pemilu yang demokratis dan bermartabat,” ujarnya.

Dialog yang dipandu oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, juga melibatkan narasumber seperti Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara, Rony Indra.

Edy Sujatmiko mengingatkan bahwa suara lebih dari 8.300 ASN di Jepara menjadi perhatian para calon politik. “Karena jumlahnya yang cukup signifikan, termasuk keluarganya, suara ASN seringkali menjadi daya tarik para kontestan politik,” katanya.

Meski demikian, Edy menekankan bahwa ASN, termasuk honorer, petinggi, dan perangkat di tingkat desa, harus tetap menjaga netralitas. Mereka harus memberikan pelayanan kepada semua dengan baik, adil, dan profesional. “Dalam Pemilu, posisi kami adalah menyukseskan Pemilu, bukan salah satu kontestan,” tegasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara, Rony Indra, menegaskan bahwa keberpihakan ASN dalam Pemilu 2024 dapat dianggap sebagai tindak pidana. Mereka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Bagi ASN yang ikut berkampanye, akan diancam hukuman berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta rupiah,” ungkap Roni.

Ketua Bawaslu Sujiantoko menambahkan bahwa netralitas ASN tidak hanya berkaitan dengan dukungan kepada salah satu kontestan, tetapi juga tidak mengambil keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. “Tidak hanya konteks yang bersifat menguntungkan, kegiatan merugikan pun juga bagian tidak netral,” tandasnya.

Sujiantoko meminta pejabat daerah, ASN, sampai dengan perangkat desa, untuk tetap menjaga netralitas. “Pada Pemilu 2019 lalu, ada empat laporan tentang pelanggaran yang dilakukan ASN. Semoga dengan banyaknya sosialisasi pencegahan tahun ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan ASN,” katanya.*

Reporter : Petrus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.