TNews, MANADO – Warga Kota Manado heboh, pada Kamis 15 Februari 2024 tadi malam dihebohkan dengan pemindahan ratusan kotak suara berisikan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024, ke Graha Gubernuran Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini menjadi viral karena masyarakat menduga pemindahan kotak suara tersebut sangat riskan, mengingat anak dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, ikut dalam kontestasi Pemilu 2024, sehingga ada kecurigaan jika akan ada pengubahan hasil suara.
Warga yang sebagian besar adalah relawan Prabowo-Gibran dan Caleg Hillary Brigitta Lasut, langsung mendatangi lokasi Graha Gubernuran untuk berjaga-jaga tidak terjadi kecurangan.
“Kami atas dasar keterpanggilan agar tidak terjadi kecurangan, langsung datang ke Graha Gubernuran ini untuk memastikan tidak ada kecurangan. Kami khawatir jika pemindahan ini adalah upaya untuk menggembosi suara Prabowo-Gibran dan juga Hillary Brigitta Lasut yang kini unggul di Sulut,” kata Steward, salah satu relawan.
Bawaslu Kota Manado, yang mendapatkan laporan ini langsung bertindak cepat dan mengeluarkan surat imbauan untuk KPU Kota Manado, agar segera memindahkan kotak suara tersebut dari Graha Gubernuran.
Imbauan ini bernomor 119/PM.00.02/K.SA-14/02/2024 dan ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko, berisi tentang permintaan pemindahan kotak suara tersebut.
“Bahwa terdapat laporan hasil pengawasan bahwa pergeseran logistik kotak suara Kecamatan Wenang tidak diletakkan di Kecamatan Wenang,” tulis Bawaslu dalam surat imbauan tersebut.
“Bawaslu Kota Manado perlu mengimbau Komisi Pemilihan Umum Kota Manado untuk memindahkan logistik yang ada pada Komplek Gubernur ke Kantor Kecamatan Wenang agar sesuai dengan ketentuan,” lanjutan isi surat tersebut.
Brilliant sendiri yang langsung terjun ke lokasi Graha Gubernuran, meminta agar KPU lebih bijak dalam hal-hal teknis, karena hal itu justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Untuk itu kami imbau untuk kembali diletakkan di kantor Kecamatan,” ujar Brilliant kembali.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado angkat bicara terkait hal itu. Ketua KPU Manado Ferley Kaparang menjelaskan, kotak suara yang dibawa ke Graha Gubernuran tersebut adalah dari PPK Kecamatan Wenang.
“Itu kotak suara hanya Kecamatan Wenang. Bukan se Kota Manado. Karena di Kecamatan Wenang itu tidak ada tempat untuk rapat pleno. Sebab kantor Kecamatan Wenang juga tak representatif dari segi luasnya serta tidak memadai untuk dilakukan rapat pleno,” kata Farley.
Diterangkannya, PPK Wenang meminjam tempat di Graha Gubernuran dan sudah ada surat pinjaman resmi. Namun, pihaknya sudah sepakat demi menjaga kondusifitas, maka PPK Wenang akan mencari tempat lain untuk dipindahkan lagi surat suara tersebut. Dan untuk proses pemindahan, sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Manado
“Yang pindahkan itu PPK. Sebab kan masih harus rekapitulasi, pleno di tingkat kecamatan dulu. Belum tingkat kota. Jadi sekali lagi, itu bukan surat suara seluruh Kota Manado. Tapi hanya kecamatan Wenang,” tegasnya.
“Jadi sekali lagi, akan dipindahkan demi memperhatikan kondusifnya dan keamanan demi menghindari riak-riak yang menimbulkan tanggapan lain. Intinya tidak ada tujuan tertentu terkait pemindahan suray suara tersebut,” pungkasnya. (**)