Gegara Beda Pilihan di Pemilu, Oknum Kades di Bolsel Usir Warga

0
160

TNews, BOLSEL – Meski pemilihan umum (pemilu) 14 Februari 2024 telah selesai, namun ketegangan akibat dampak pemilu tersebut masih terjadi hingga saat ini.

Contohnya di kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Salah satu oknum kepala Desa di daerah tersebut, tega mengusir warganya karena diduga warga tersebut, tidak mengikuti arahan kades untuk memilih salah satu partai politik.

Hal itu terungkap dari AN merupakan warga Tobayagan Selatan, yang diusir oleh kepala desa. Ia mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan saat berurusan dengan Kades Tobsel, berinisial RP.

AN merasa diabaikan dan diperlakukan kasar saat hendak meminta tanda tangan surat pernyataan tanah (SPT) miliknya.

Dia pas bakudapa deng kita pa depe tampa fufu langsung ba suara, apalagi ngana punya, sangadi pe suara kasar begitu dang. (Saat ketemu di tempat panggang kelapa, Kades bersuara keras dan berkata, apa lagi kamu),” ungkap AN kepada media ini.

AN juga menyatakan bahwa Kades RP memintanya untuk menunggu tanpa memberikan kejelasan waktu. Bahkan, AN mengaku diancam agar pindah ke desa tetangga jika tidak sabar menunggu.

Sangadi ba suara bagini, ngoni pigi suruh tanda tangan pa sapa anggota dewan yang ngana ada pilih kemarin, supaya ngana tau masih PDI yang berkuasa disni, jadi hati-hati ngoni. (Kades berkata silahkan minta tanda tangan kepada anggota dewan yang anda dukung. Supaya anda tahu bahwa PDIP yang masih berkuasa saat ini, jadi anda harus hati-hati),” ujarnya.

Terpisah saat dikonfirmasi, Kades RP membantah tudingan tersebut. Menurutnya, ia meminta AN untuk menunggu karena sedang ada tamu dari luar daerah. “Posisi kemarin saya ada tamu dari manado dan bolmong, jadi saya meminta masyarakat tersebut untuk menunggu atau meninggalkan berkasnya ke meja,” papar RP.

Perdebatan pun memanas ketika AN terus mendesak untuk mendapatkan tanda tangan, sehingga RP merasa terganggu. “Itu masyarakat itu langsung ba suara ngana ngoni, dimana Sangadi pe muka kalaw salah satu masyarakat mo blng bagitu, sementara di rumah ada tamu dari luar daerah,” ungkap RP.

Kendati demikian, RP menegaskan bahwa dirinya  memiliki hak kewenangan untuk mengusir masyarakat yang tidak patuh pada pemerintah desa. “Kalau masyarakat itu tidak mau ikut pemerintah, saya keluarkan dari desa itu merupakan hak kewenangan sangadi,” tegasnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.