TNews, BOLTIM – Dalam rangka memastikan netralitas ASN jelang pemilu tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Modayag, Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Mengimbau kepada ASN agar menjaga netralitas dalam Pemilu tahun 2024 yang kurang menghitung bulan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Taslim Mamonto saat bersua media ini, Kamis (20/6/2024).
Menegaskan, bahwa ASN mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari intervensi politik. “Netralitas perlu untuk dikedepankan selama penyelenggaraan pemilu nanti, mengingat netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan Pemerintah. Untuk itu harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan Pemilu,” sebutnya.
Ditambahkannya, untuk memperkuat dasar hukum netralitas ASN, Panwaslu Kecamatan Modayag Barat mengeluarkan pedoman imbauan pengawasan netralitas pegawai ASN”
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negera, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
9. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024.
B. Imbauan
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan dimulainya
tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta dalam rangka mewujudkan pemilihan yang
bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran
pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil
Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya maka dengan ini Bawaslu menyampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023, “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan”;
2. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan
partai politik”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui
pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi
politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
yang berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI,
dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di
daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan
calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi:
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi,
keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan
sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan
masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan
Daerah yang dipimpin.
14. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024,
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan mulai dari pemenuhan
persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sampai dengan pengusulan
pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektron
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu mengimbau:
1. Pegawai ASN, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya
di seluruh Indonesia agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan
menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi
dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota
dan Wakil Walikota;
2. Pejabat Negara atau Pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat
menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya
pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau
Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara,
fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah; dan
3. Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-
masing terkait dengan Netralitas ASN/TNI/POLRI/Pejabat Negara/Pejabat Lainnya
dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Demikian untuk menjadi perhatian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.*
Peliput: Muklas