Razia Ponsel, Wakapolres Kotamobagu Fokus Pantau Postingan Tiktok, Aplikasi Michat, dan Judi Online

0
55
Gambar : Razia Ponsel, Wakapolres Kotamobagu Fokus Pantau Postingan Tiktok, Aplikasi Michat, dan Judi Online, (6/6/2024).

TNews, KOTAMOBAGU – Dalam upaya meningkatkan disiplin dan etika personel kepolisian, Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso SIK MH memimpin operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) bersama Seksi Propam Polres Kotamobagu. Operasi ini tidak hanya menyoroti sikap dan penampilan para personel, tetapi juga melibatkan langkah yang berbeda, yaitu pemeriksaan ponsel dari barisan perwira hingga ASN Polri, Kamis (06/06/2024).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK untuk mengantisipasi personel yang mengunduh aplikasi yang tidak pantas, termasuk aplikasi biru (MiChat), serta mencegah adanya postingan-postingan di platform TikTok yang dapat merusak citra kepolisian.

Dalam sambutannya, Wakapolres menegaskan pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial bagi setiap personel.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian. Setiap personel harus bijak dalam bermedia sosial untuk menjaga citra institusi kita,” tegas Kompol Arie Prakoso.

Tidak hanya media sosial, judi online juga menjadi target utama razia ini. “Judi online adalah masalah besar yang dapat merusak perekonomian dan masa depan keluarga. Banyak keluarga yang hancur karena jeratan judi online,” ungkapnya.

Kompol Arie berharap melalui razia ini akan dapat melindungi internalnya dari hal-hal yang nantinya akan merusak keluarga dan institusi dan diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran personel Polres Kotamobagu dalam menggunakan teknologi informasi dan media sosial secara bertanggung jawab.*

Peliput: Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.