Bawaslu Sulut ‘Warning’ Parpol Soal Mahar Politik di Pilkada 2024

0
38

TNews, SULUT – Proses pencalonan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) akan segera dimulai, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut mengeluarkan peringatan keras kepada partai politik (parpol) untuk tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun, termasuk mahar politik, dari bakal calon dalam proses pencalonan tersebut.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Jumat (26/7/2024).

Rumagit menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan, agar setiap indikasi atau informasi terkait dugaan mahar politik dapat dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Panwascam untuk investigasi lebih lanjut.

“Bawaslu Sulut berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat. Apabila ada indikasi atau informasi mengenai pemberian mahar politik, laporkan segera kepada Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwascam,” ujar Rumagit.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik, khususnya yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sulut berdasarkan penetapan KPU Sulut.

Rumagit mengingatkan bahwa larangan menerima mahar politik diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 47 ayat 1 hingga 6 dari undang-undang tersebut menjelaskan sanksi administratif bagi parpol atau oknum yang terbukti menerima mahar politik. Sanksi ini mencakup larangan mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, serta denda 10 kali lipat dari nilai mahar politik yang diterima.

Selain sanksi administratif, undang-undang juga mengatur sanksi pidana bagi anggota partai politik atau gabungan partai politik yang menerima mahar politik. Pasal 187B dan Pasal 187C menetapkan ancaman pidana maksimal 72 bulan dan denda Rp1 miliar untuk penerima mahar politik, sedangkan pemberi mahar dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 60 bulan dan denda maksimal Rp1 miliar.

Bawaslu Sulut berharap langkah ini akan membantu menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan bahwa semua calon gubernur dan wakil gubernur berkompetisi secara adil tanpa adanya transaksi politik yang merugikan. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.