TNews, BOLMUT – Untuk meminimalisir kemungkinan adanya pelanggaran yang akan terjadi nanti, Bawaslu Kabupaten Bolmut keluarkan surat imbauan yang ditujukan ke KPUD.
Surat imbauan ini sebagai bentuk Pencegahan Pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan dan jadwal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat imbauan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengeluarkan surat imbauan dengan nomor; 175/PM.00.02/K.SA-03/08/2024 kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Adapun poin-poin dalam imbauan yaitu:
1. Memastikan mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon sebelum masa pendaftaran pasangan calon dibuka.
2. Memastikan pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat:
a. Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, dan
b. Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon.
3. Memastikan pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran melalui media massa di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan/atau laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
4. Memastikan membuka masa pendaftaran pasangan calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.
5. Memastikan waktu pendaftaran pasangan calon dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA dan pada hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 23.59 WITA.*
Peliput: Fadli Potabuga