Bawaslu Bolmong Tegaskan Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa di Pilkada 2024

0
51
Gambar: Bawaslu Bolmong Tegaskan Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa di Pilkada 2024, (12/9/2024).

TNews, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan imbauan terkait pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan perangkat desa dalam Pilkada serentak tahun 2024. Imbauan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 21/PM.00.02/K.SA-02/6/2024, yang berisi larangan penggunaan program dan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis dalam pemilihan kepala daerah.

Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, menegaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan pemantauan guna memastikan netralitas ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, serta perangkat desa selama Pilkada berlangsung. Langkah ini bertujuan menjaga agar proses demokrasi di Kabupaten Bolmong berjalan sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.

“Kami tegaskan agar semua pejabat, baik ASN, TNI, Polri, maupun perangkat desa, tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik sebelum maupun setelah penetapan calon Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati,” ujar Radikal. Ia juga mengingatkan agar fasilitas negara tidak dimanfaatkan demi kepentingan politik praktis.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bolmong, Neila Montolalu, menyatakan harapannya agar semua pihak, termasuk KPU dan pasangan calon, berkomitmen untuk mematuhi aturan demi menjaga integritas dan keadilan Pilkada. “Kami berharap semua pihak bersinergi untuk melawan kecurangan, khususnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Neila.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bolmong, Akim Mokoagow, menjelaskan bahwa imbauan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, khususnya Pasal 71 Ayat 1, yang melarang pejabat negara, ASN, anggota TNI-Polri, serta kepala desa dan lurah untuk mengambil tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. “Inilah alasan mendasar mengapa Bawaslu Bolmong mengeluarkan imbauan ini,” jelas Akim.

Lebih lanjut, Akim menambahkan bahwa Bawaslu telah mengerahkan seluruh personil di tingkat kabupaten hingga kecamatan untuk memantau jalannya tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang sedang berlangsung di KPU Bolmong. Ia juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. “Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tutupnya.

Imbauan ini diharapkan dapat memastikan Pilkada 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.