TNews, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu resmi mengumumkan hasil penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta Laporan Perbaikan Dana Kampanye (LADK Perbaikan) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Kota Kotamobagu 2024.
Pengumuman ini disampaikan dalam dua surat resmi yang dirilis KPU, yaitu Pengumuman Nomor 22/PL.02.5-Pu/7174/2/2024 yang berisi hasil penyampaian LADK awal, serta Pengumuman Nomor 23/PL.02.5-Pu/7174/2/2024 untuk laporan LADK perbaikan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye oleh para pasangan calon. Dalam pengumumannya, KPU menegaskan bahwa pengelolaan dana kampanye yang terbuka dan jujur sangat krusial dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada yang sedang berlangsung.
“Pengelolaan dana kampanye yang transparan dan sesuai aturan akan menjadi salah satu faktor utama dalam memastikan Pilwako Kotamobagu berjalan secara adil dan demokratis. Kami berharap pengumuman ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada publik mengenai sumber dan penggunaan dana kampanye oleh masing-masing pasangan calon,” ujar Ketua KPU Kota Kotamobagu.
KPU juga mengingatkan kepada seluruh pasangan calon untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku terkait dana kampanye, baik dalam pelaporan awal maupun perbaikan. Hal ini diharapkan dapat menjaga integritas setiap kandidat dalam menghadapi kontestasi Pilkada 2024.
Dengan diumumkannya hasil laporan dana kampanye ini, KPU juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk aktif memantau dan mengawasi jalannya pemilihan, demi terwujudnya pemilu yang bersih dan berintegritas.
Proses ini menjadi bagian penting dalam tahapan Pilwako 2024 yang tengah berlangsung di Kota Kotamobagu, dan diharapkan menjadi acuan bagi semua pihak dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi.***