TNews, BOLTIM – Aksi pengrusakan atribut kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow (ARUS) terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024 malam di Jalan Trans Sulawesi Tutuyan, Kabupaten setempat, ini menuai kecaman dari berbagai pihak.
Video amatir yang memperlihatkan oknum peserta konvoi Paslon nomor urut 1 Oskar Manoppo-Argo Sumaiku (ORAS), merusak baliho ARUS memicu kemarahan netizen. Banyak komentar yang mengecam tindakan tersebut dan menilai aksi ini sebagai pelanggaran serius.
Ketua Media Center ARUS, Toni Olola, yang juga Anggota DPRD dari Partai NasDem, mengecam keras tindakan pengrusakan tersebut.
“Kami mengecam keras dan sangat menyayangkan tindakan pengrusakan APK ini. Perusakan APK adalah tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi kejahatan yang bisa dikenakan sanksi serius,” tegas Toni.
“Sejauh ini Militan ARUS didedikasikan untuk menyukseskan Pilkada Damai. Melalui kampanye dialogis sebagaimana telah dijadwalkan KPU. Akan tetapi ini aksi pengerusakan sangat tidak mendidik bagaimana merawat demokrasi,” tambah Toni.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk menerima laporan pelanggaran kampanye. Namun, ia juga menyampaikan bahwa penanganan oleh Bawaslu harus mendasari aduan masyarakat.
“Bawaslu selalu terbuka, bila ada pelanggaran Pemilu datang dan laporkan ke Bawaslu dengan syarat formil dan materil, kita akan proses sesuai aturan,” pungkas Mutahir.
Peristiwa ini menjadi sorotan dan mengundang keprihatinan. Aksi pengrusakan atribut kampanye dapat mengganggu stabilitas dan keamanan Pilkada damai.*
Peliput: Aswin