Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Gadis di Bawah Umur

0
34
Gambar: Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Gadis di Bawah Umur, (4/11/2024).

TNews, BENGKULU UTARA – Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara,berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) gadis di bawah umur di sebuah kosan-koskosan di kawasan wilayah kota Arga Makmur.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.IK.,M.H, Melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.S.IK,MH yang di dampingi Kanit PPA IPDA Freddy Silaen, SH. dan Kasi Humas Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkulu Utara pada Senin, (04/11/2024) menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima informasi terkait dengan tindak pidana perdagangan orang di desa Karang Anyar dua, tim macan kandis bersama unit PPA meluncur ke TKP, di Tkp didapati pelaku dan korban melakukan Transaksi bersama lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan seksual dengan korban di bawah umur

“Untuk Pelaku yang berhasil kita amankan berinisial TAT (19) warga desa Kuro Tidur kecamatan kota Arga makmur dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, untuk korban CN (15) menyampaikan pekerjaan melayani tamu seorang laki-laki hidung belang di ajak melakukan hubungan seksual dengan di iming–imingi sejumlah uang, saat ini team kita telah mengamankan Barang Bukti (BB) uang 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), satu lembar baju warna putih bertuliskan Deliwafa, satu celana panjang warna hitam dari korban dan satu unit Handphone Infinix warna biru.”Jelas Rizky Dwi Cahyo.

Ditambahkan lagi oleh Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo ” Polres Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan TPPO dan melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi dan penipuan, kita juga senantiasa menghimbau agar Masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming bekerja keluar negeri dengan gaji dan uang fee yang besar yang tidak secara prosedur atau secara ilegal. Bilamana ada masyarakat yang mengetahui ataupun menemukan adanya kegiatan tersebut, agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian”Tutupnya Satreskrim.

Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2027 tentang perdagangan orang sub pasal 83 jo 76 f undang undang nomor satu tahun 2016 tentang perubahan undang undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.*

Peliput: Wawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.