TNews, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tetap bisa mengusut dugaan suap yang menyeret nama Haji Robert, pemilik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), meskipun mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang disebut sebagai penerima telah meninggal dunia.
Secara hukum, kematian AGK memang membuat perkara pidana yang menjerat dirinya pribadi otomatis gugur. Hal ini sesuai dengan Pasal 77 KUHP yang menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Artinya, tanggung jawab pidana AGK berhenti demi hukum. Namun, hal ini hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan tidak serta-merta menggugurkan perkara dugaan suap yang diduga melibatkan pihak lain.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas menyebutkan bahwa pemberi suap tetap bisa dijerat, meskipun penerimanya sudah meninggal dunia. Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana, sementara Pasal 13 menegaskan bahwa setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena jabatan atau kewenangan yang melekat padanya, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun.
Dengan dasar hukum ini, KPK tetap memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan pemberian suap oleh Haji Robert. Apalagi dalam doktrin hukum pidana, tindak pidana penyuapan termasuk delik formil, yakni tindak pidana yang dianggap selesai sejak perbuatan memberi dilakukan, tanpa bergantung pada akibat berikutnya. Artinya, dugaan pemberian suap oleh Haji Robert tetap dapat diproses, meski AGK selaku penerima telah meninggal.
Sebelumnya, kuasa hukum AGK, Hairun Rizal, menegaskan bahwa status tersangka yang melekat pada kliennya otomatis gugur setelah AGK wafat. Menurutnya, perkara suap yang masih menunggu putusan kasasi maupun kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan sudah tidak dapat dilanjutkan. Ia bahkan meminta agar KPK mencabut secara formal status tersangka AGK.
Namun, pernyataan tersebut hanya berlaku terhadap posisi AGK sebagai tersangka, bukan terhadap perkara dugaan suap secara keseluruhan. Secara hukum, kematian AGK memang menutup jalannya proses terhadap dirinya pribadi, tetapi tidak menutup kemungkinan bagi KPK untuk mengusut dan menjerat pihak pemberi. Dengan begitu, kasus dugaan suap yang melibatkan Haji Robert tetap sah untuk ditindaklanjuti.
Kepastian ini penting agar publik memahami bahwa kematian seorang tersangka tidak serta-merta menggugurkan perkara pidana yang lebih luas. Penegakan hukum terhadap pihak pemberi tetap harus dijalankan, sebagai bagian dari upaya memastikan tindak pidana korupsi tidak dibiarkan lolos begitu saja. (Kokon)